Minggu, 22 Mei 2011

kesehatan dan keselamatan kerja


Tujuan mengenal K3 adalah agar kita mengetahui tindakan apa yang harus kita lakukan dalam melaksanakan tugas sehari-hari nantinya untuk memperoleh hasil kerja yang memuaskan dan bebas dari segala bahaya.

K3 adalah suatu usaha untuk melaksanakan pekerjaan tanpa mendapatkan kecelakaan/ memberikan suasana / lingkungan kerja yang aman sehingga dapat dicapai hasil yang meguntungkan  dan bebas dari segala macam bahaya.

Tujuan K3 adalah mencegah atau mengadakan pencegahan agar karyawan tidak mendapat luka / celaka dan juga tidak terjadi kerusakan / kerugian pada alat meterial maupun berhentinya produksi.

Prinsip-prinsip K3

  1. Pengawasana terhadap 4M, yaitu mn, mesin, material, metode kerja, dimana dapat memberikan lingkungan kerja / susna kerja yang baik dana aman.
  2. Jika terjadi suatu kecelakaan tentu karena disebabkan oleh sesuatu hal
  3. Sebab-sebab yang memungkinkan dpt terjadinya kecelakaan ini harus dicegah atau dihilangkan gar terjadinya kecelakaan dapat dihindarkan.
  4. Setiap pekerjaan dapat dilakukan dengan aman / selamat, untuk itu perlu diambil langkah-langkah sebagai berikut :
a.       mengetahui tentang pekerjaan yang akan dilakukan
b.        mengetahui bahaya-bahaya yang mungkin timbul dari pekerjaan yang dilakukan

Kecelakaan adalah sesuatu yang tidak direncanakan, tidak diinginkan dan tidak terkontrol yang dapat terjadi dimana saja, kapan saja, sipa saja yang disebabkan oleh sesuatu yang tidak aman (unsafe action) ataupun kondisi tidak aman (unsafe condition)) ang menyebabkan derita/luka seseorang atau rusaknya peralatan/mesin dan terhentinya kegiatan.
Kecelakaan Tambang adalah kecelakaan yang terjadi pada pekerjaan/kegiatan usaha pertambangan dalam waktu antara mulai masuk sampai mengakhiri jam kerja.

Kegiatan pertambangan menurut pasal 14 UU No. 11 tahun, 1967

        Penyelidikan Umum
        Eksplorasi
        Eksploitasi
        Pengolahan dan Pemurnian
        Pengangkutan dan penjualan bahan material

5 kriteria kecelakaan tambang
  1. kecelakaan harus terjadi
  2. kecelakaan menimpa pekerja tambang
  3. kecelakaan terjadi akibat kegiatan tambang
  4. kecelakaan terjadi pada jam kerja
  5. kecelakaan terjadi pada wilayah kuasa pertambangan

Langkah-langkah yag dilakukan oleh pengawas tambang

  1. memutuskan
  2. berhenti
  3. mengamati
  4. bertindak
  5. melaporkan

Istilah dalam keselamatan kerja
a.       Technical Acccident Prevation
Suatu usaha pencegahan secara teknik, misalnya pengecekan alat-alat/mesin-mesin, reparasi dll
b.        Pscological Accident Prepation
Suatu pencegahan secara phisikologis, yaitu dengan memberikan kesadran, membangkitkan dan memelihara minat maupun partisipasi pekerja terhadap keselamatan kerja
c.         Saverity Rate of  Accident
Adalah jumlah hari kerja yang hilang untuk tiap satu juta man hours
d.       Frequency Rate of Accident
Jumlah kecelakaan yang menimbulkan korban. Selama waktu tertentu dikalikan dengan satuan unit karyawan atau satuan unit produksi atau jam kerja atau gilir per jumlah satuan unit tersebut tiap tahun.

FR Indonesia

 

FR =                                                             x 1000


FR Jerman dan Inggris

 

FR =                                                             x 1 Juta


FR Belgia, Kanda, Prancis, Belanda dan Polandia



Jumlah korban
Jumlah seluruh man shift
 
 

FR =                                                         x 100.000

FR Amerika

 

FR =                                                             x 1 Juta

SR (Saverity Rate of accident)
 

SR =                                                              x 1 Juta

Tahun 2000
Jumlah tenaga kerja     = 1500 orang
Korban luka                      = 16 orang

Tahun 2001
Jumlah tenaga kerja     = 1800 orang
Korban                                 = 18 orang

FR 2000      = 16 x 1000 /1500
                         = 10.66

FR 2001      = 18 x 1000 / 1800
                         = 10

Catatan :     bila dalam perhitungan tidak diketahui jumlah korban maka yang dipakai dalah jumlah kecelakaan

Tahun 2001
Jumlah karyawan rata-rata                    =    250 orang
Jumlah hari kerja rata-rata                      =    300 hari per tahun
Jumlah man hours rata-rata/bln            =    62.500
Korban                                                                =    2 mati
                                                                                       1 patah tangan
                                                                                       1 patah kaki
                                                                               =    4 orang

Hitung FR Indonesia dan Amerika serta SR
Jumlah hari kerja yang hilang menurut tabel USA
Mati                                = 6000
Cacat total                   = 6000
Patah tangan            = 4000
Patah kaki                   = 3000

Jawab
1. FR    = 4 x 1000 / 250
                 = 16

2. FR    = 4 x 1.000.000 / 62.500
                 = 5.3

3. SFR                = 19.000 x 1.000.000 / 62.500
                 = 304000

Jumlah hari kerja yang hilang        = 6000 + 6000 + 4000 + 3000
                                                                       = 19.000


PP yang berlaku sebelum diterbitkan UU No. 4 Tahun 1982

    1. UU no. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok-pokok Pertambangan pasal 30 :
“Apabila selesai lekukan penambangan dan bahan galian pada suatu tempat, yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan tanah sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya penyakit atau bahaya lainnya bagi masyarakat”
    1. PP No. 32 Tahun 1969 Tentang Pelaksanan UU No. 11 Tahun 1967 pasal 146 ayat 4 :
“ Sebeleum meninggalkan bekas kuasa pertambangannya, baik karena pembatalan maupun karena hal yang lain, pemegang kuasa pertambangan harus terlebih dahulu melakukan usaha-usaha pengamanan terhadap benda-benda maupun bangunan-bangunan dan tanah disekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum”.

Tujuan AMDAL dalam PP No. 51 Tahun 1993

-          Meniadakan atau mengurangi resiko
-          Mengoptimalisasikan hasil pembangunan
-          Meniadakan atau mencegah petikaian

Studi AMDAL ini merupakan salah stu upaya untuk sadar berencana dalam melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup dalam menjaga hubungan antar berbagai kegiatan.

Perturan-peraturan yang mengatur tentang AMDAL
  1. PP No. 29 Tahun 1986
  2. PP No. 51 Tahun 1993
  3. UU No. 4 Tahun 1982
  4. UU No. 23 Tahun 1997 tentang pengolahan lingkungan
  5. PP No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL
  6. Kepmen No. 388.K/008/MPE/1995

Amdal pada hakekatnya adalah upaya pengendalian terjadinya dampak lingkungan dalam tahap dini atau tahap perencanan, yaitu sebelum kegiatan fisik.

Kontrak Karya (KK)
Perjanjian antara Pemerintah RI dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian tidak termasuk minyak bumi, gas alam, panas bumi, radio aktif dan batubara. Dengan luasan KK 250.000 Ha dan KP 10.000 Ha

Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Btubara (PKP2B)
Perjanjian antara Pemerintah RI dan perusahaan kontraktor  Swasta untuk melaksanakan pengusahaan pertambangan bahan galian batubara. Dengan luasan 100.000 Ha

Dasar hukum KK / PKP2B

-    UU No. 1 tahun 1967 pasal 8 tentang PMA
-    UU No. 11 tahun 1967 pasal 10 tentang ketentuan pokok pertambangan
-    UU lain yang terkait

Iuran tetap perusahaan

-  Pusat                             = 20 %
-  Provinsi                         = 16 %
-  Kab/kota penghasil = 64 %

Iuran Eksploitasi/Eksplorasi (riyalty)
-  Pusat                             = 20 %
-  Provinsi                         = 16 %
-  Kab/kota penghasil = 32 %
-  Kab/kota lainnya     = 32 %

Persyaratan memperoleh KP menurut UU No, 11 Tahun 1967 pasal 17

  1. diajukan kepada menteri
  2. melampirkan peta wilayah KP dan batasan-batasan
  3. untuk penyelidikan umum menggunakan peta berskala 1 : 200.000
  4. eksplorasi skala 1 : 50.000
  5. eksploitasi skala 1 : 10.000
  6. memilih berdimisili di wilayah /dalam negeri
  7. pembuktian kesanggupan dan kemampuan pemegang KP

Luasan wilayah kuasa pertambangan

1. Penyelidikan umum            = 5000 Ha (tidak boleh lebih)
2. Eksplorasi                                 = 2000 Ha
3. Eksploitasi                                = 1000 Ha

Bahan galian strategis
-          minyak bumi, bitume cair, lilin bumi, gas alam
-          bitumen padat, aspal
-          antrasit, batubara, batubara muda
-          uranium, radium, thorium
-          nikel, kobalt
-          timah

Bahan galian vital

-          besi, mangan, milobden, khrom, wolfram, vanadium, titan
-          bauksit, tembaga, timbal, seng
-          emas, platina, perak, air raksa, intan
-          arsin, antimon, bismut
-          rhutenium, cerium,
-          berillium, korondum, zirkon, kristal kwarsa
-          kriolit, barit
-          yodium, brom, khlor, belerang

Bukan bahan galian vital dan strategis

-          nitrat, posfat, magnesit
-          yarosit, leusit, tawas, oker
-          batu permata, batu setengah permata
-          pasir kwarsa, koalin, feldsfar, gipsum, bentonit
-          batu apung, tras, obsidian, perlit, tanah diatome
-          marmer, batu tulis
-          batu kapur, dolomit, kalsit
-          granit, andesit, basal, traktit, tanah liat

UU No. 11 Tahun 1967 melaksanakan kehendak UUD 1945

“bahwa bahan galian yang terkandung di dalam bumi dan wilayah hukum pertambangan indonesia dinyatakan bahwa bahan-bahan galian tersebut adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa dan di kuasai oleh negara, untuk dipergunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat dan pembangunan nasional. tercantum dalam uud 1945 alenia ke-IV

Tidak ada komentar:

Posting Komentar