Senin, 23 Mei 2011

Sistem Penyaliran Tambang2


Sistem Penyaliran Tambang

Latar Belakang Masalah :
Salah satu ciri utama metode tambang terbuka adalah adanya pengaruh iklim pada kegiatan penambangan. Elemen-elemen iklim tersebut antara lain : hujan, panas (temperature), tekanan udara dan sebagainya, yang dapat mempengaruhi kondisi tempat kerja, unjuk kerja alat dan kondisi pekerja, yang selanjutnya dapat mempengaruhi produktifitas tambang. Air tambang memiliki pengaruh besar terhadap produktifitas tambang. Oleh karena itu diperlukan berbagai metode/cara untuk mengatur aliran air yang masuk ke dalam front kerja.
Tujuan Penyaliran Tambang :
Meminimalkan air yang masuk ke dalam front penambangan serta mengeluarkan air dari area front penambangan (proses pemompaan). Untuk dapat melakukan pengendalian air tambang dengan baik perlu diketahui sumber dan perilaku air. Adapun aspek-aspek yang mendasari perencanaan penyaliran tambang adalah aspek hidrologi dan hidrogeologi, meliputi pengetahuan daur hidrologi, curah hujan, infiltrasi, air limpasan dan air tanah serta teknik penyaliran tambang.
Pengendalian Air Tambang :
Pengendalian air tambang terbuka dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  1. Mine Drainage : merupakan upaya untuk mencegah masuk/mengalirnya air ke areal front kerja. Hal ini umumnya untuk dilakukan untuk menangani airtanah dan air yang berasal dari sumber air permukaan, misalnya : metode pengalihan aliran air permukaan (river diversion, pembuatan paritan dsb)
  2. Mine Dewatering : merupakan upaya untuk mengeluarkan air yang telah masuk ke dalam tambang. Cara penanganannya dengan pembuatan sump (sumuran tunda), system paritan, dan system pemompaan.
Rancangan Penyaliran Tambang :
Hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam merancang penyaliran tambang, yaitu :
  • Data curah hujan sebanyak-banyaknya
  • Peta topografi
  • Plan kemajuan tambang
  • Jenis dan jumlah equipment/alat penyaliran yang tersedia (missal pompa, excavator dsb).
Langkah kerja :
a) Tentukan hujan rencana (analisis data curah hujan)
b) Tentukan periode ulang hujan (PUH)
c) Tentukan curah hujan satu jam (I)
d) Tentukan Koefisien limpasan (C)
e) Tentukan luas catchment area (A)
f) Tentukan debit air limpasan (Q)
g) Dari data debit yang diketahui, kita dapat menentukan dimensi saluran air, kapasitas sump dan kebutuhan pompa .
Dampak Air Tambang :
  1. Ongkos pemompaan akan naik (dilihat dari jumlah pumping hours), dikarenakan volume air yang dipompa semakin besar, apabila tidak adanya upaya untuk mengurangi jumlah air yang masuk ke dalam tambang.
  2. Traksi ban alat angkut akan bekurang dikarenakan jalan yang licin atau becek sehingga akan menimbulkan : produktiftas tambang akan menurun, borosnya pemakaian bahan bakar, dan tidak safety/ resiko kecelakaan alat ataupun manusia akan lebih besar.
  3. Terjadnya pelunakan jalan tambang sehingga ongkos penggantian ban alat angkut akan naik
  4. Produtifitas alat gali muat akan menurun disebabkan material yang di loading berupa mud/lumpur serta dudukan dari alat yan tidak stabil/alat mudah amblas difront kerja yang tegenang air.
  5. Ongkos blasting akan naik, dikarenakan kegiatan blasting tidak efektif apabila lubang bor basah.
  6. Mengurangi kestabilan dari lereng penambangan maupun timbunan
  7. Kualitas komoditi menurun, contohnya batubara. Parameter total moisture dan ash akan meningkat apabila pada saat pengambilan (coal getting) dalam kondisi basah, akibat terendam oleh air.
  8. Bobot materal (OB dan Coal) akan meningkat akibat dari penambahan air di dalam rongga-rongga material tersebut, sehingga produtifitas yang dinyatakan dalam tonnase (untuk coal) ataupun BCM (untuk OB) akan menurun.

Sistem penyaliran tambang



Sasaran penyaliran adalah membuat lokasi kerja di areal penambangan selalu kering karena bila tidak terkontrol akan menimbulkan masalah, antara lain :
(1) lokasi kerja
(2) jalan tambang becek dan licin,
(3) stabilitas lereng  tambang rawan longsor
(4) peralatan tambang cepat rusak
(5) kesulitan mengambil contoh (sampling)
(6) efisiensi kerja menurun dan
(7) mengancam keselamatan dan kesehatan  kerja.
2. KONSEP PEMBENTUKAN AIR TANAH
2.1 Lapisan air tanah terkekang
2.2. Debit air tanah
3. PENYALIRAN
3.1 Efek air tambang
a. Efek langsung dari air terhadap penambangan.
b. Efek air tak langsung terhadap penambangan.
c. Efek air tak langsung ke sekitar aktifitas penambangan.
2. KONSEP PEMBENTUKAN AIR TANAH
2.1 Lapisan air tanah terkekang
2.2. Debit air tanah
3. PENYALIRAN
3.1 Efek air tambang
a. Efek langsung dari air terhadap penambangan.
b. Efek air tak langsung terhadap penambangan.
c. Efek air tak langsung ke sekitar aktifitas penambangan.
3.2 Pengendalian air tambang.
  1. 3.2.1 Membuat sump di dalam front           tambang (pit).
  2. 3.2.2 Membuat sumur dalam (sumur         bor) di dalam front  tambang.
  3. 3.2.3 Membuat sumur dalam (sumur         bor) di luar front tambang
3.2.4 Membuat paritan
3.2.5 Sistem adit
3.3 Pencegahan air tambang
3.3.1 Metoda Siemens
3.3.2 Cara elektro-osmosis
3.3.3 Cara penggalian 1 pemotongan  aliran air tanah
Catchment area/water divide
Catchment area adalah merupakan suatu areal atau daerah tangkapan hujan dimana batas wilayah tangkapannya ditentukan dari titik-titik elevasi tertinggi sehingga akhirnya merupakan suatu poligon tertutup yang mana polanya disesuaikan dengan kondisi topografi, dengan mengikuti kecenderungan arah gerak air.
Waktu konsentrasi
Waktu konsentrasi adalah waktu yang diperlukan hujan untuk mengalir dari titik terjauh ke tempat penyaliran.
PERENCANAAN KOLAM PENAMPUNG (SUMP)
Sump (Kolam Penampung) merupakan kolam penampungan air yang dibuat untuk penampung air limpasan, yang dibuat sementara sebelum air itu dipompakan, serta dapat berfungsi sebagai pengendap lumpur

Minggu, 22 Mei 2011

KESELAMATAN KERJA PADA TAMBANG URANIUM


KESELAMATAN KERJA PADA TAMBANG URANIUM
Sulistiyoningsih1, Manda Fermilia2
Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir
Abstrak
KESELAMATAN KERJA PADA TAMBANG URANIUM, Uranium adalah bahan baku PLTN yang merupakan energi alternatif, bersifat radioaktif dan untuk mendapatkannya harus melalui proses penggalian dalam tambang, maka uranium seringkali dikenal juga sebagai bahan galian nuklir. Oleh karena itu untuk melakukan penambangan memiliki resiko yang tinggi bagi pekerjanya.
Dalam melindungi keselamatan jiwa pekerja pada tempat kerja dibutuhkan ketentuan atau kebijakan yang mengatur dan menetapkan syarat-syarat keselamatan kerja yang melingkupi setiap bidang di tempat kerja agar pekerja dapat terhindar dari hal yang membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja atau yang berada di tempat kerja (UU No. 1 Tahun 1970 tentang “Keselamatan Kerja”). Proteksi radiasi pada area tempat kerja pertambangan uranium merupakan ketentuan atau kebijakan yang harus ditaati bagi para pengusaha pertambangan serta para pekerja. Area penambangan tersebut meliputi kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan persiapan, penggalian, pengangkutan dan penyimpanan bijih.
Salah satu yang dijadikan ketentuan atau kebijakan bagi pekerja tambang yaitu membatasi penerimaan dosis radiasi oleh pekerja yang ditimbulkan oleh kegiatan persiapan penambangan, penggalian, produksi, pemrosesan dan penanganan bijih radioaktif, dengan mengoptimalkan proteksi radiasi dan pembatasan dosis ekivalen terhadap seorang pekerja. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPETEN Nomor: 12/ka-BAPETEN/VI-99 tentang “Ketentuan Keselamatan Kerja Penambangan dan Pengolahan Bahan Galian Radioaktif” batas dosis ekivalen untuk efek stokastik sebesar 0,5 Sv (50 rem) dalam 1 (satu) tahun untuk semua jaringan Sedangkan batas dosis ekivalen efektif tahunan (HE) untuk penerimaan radiasi seluruh tubuh adalah 50 mSv (5 rem). Oleh karena itu untuk membatasi dosis radiasi ekivalen dalam setahun bagi setiap pekerja dilakukan pengawasan terhadap radiasi penyinaran eksterna secara terus menerus selama bekerja dengan menggunakan detektor radiasi perorangan.
Untuk mengendalikan penerimaan dosis radiasi perlu diberlakukan penggolongan daerah pekerja radiasi yang dibagi menjadi dua kategori yaitu A dan B, dan pembagian daerah kerja berdasarkan potensial terkena paparan.
Kata Kunci :
Uranium, Bahan galian nuklir, Keselamatan kerja, Dosis
Pendahuluan
Dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang “Keselamatan Kerja” Pasal 2 ayat 1 dan 2 yang mengatakan bahwa : 1. Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. 2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana: (e) dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan: emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau minieral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan. Dalam melakukan proses penggalian dalam tambang uranium diperlukan ketentuan atau kebijakan yang harus ditaati bagi para pengusaha pertambangan serta para pekerja dalam upaya meningkatkan keselamatan kerja. Yaitu untuk mengatur pengendalian radiasi akibat kerja dan pengendalian radioaktivitas dalam tambang. Dikarenakan uranium yang merupakan bahan baku PLTN memiliki sifat radioaktif, sehingga untuk melakukan penambangan memiliki resiko yang tinggi bagi pekerjanya.
Ketentuan atau keselamatan kerja pada aktifitas penambangan uranium meliputi kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan persiapan, penggalian, pengangkutan dan penyimpanan bijih. Perlunya kerjasama diantara pekerja pertambangan dengan pekerja dalam menjaga dan meningkatkan keselamatan kerja dari bahaya radiasi dan zat radioaktif antara lain dengan melakukan tanggung jawab dan kewajiban masing-masing, mengoptimalkan proteksi radiasi dan pembatasan dosis ekivalen terhadap seorang pekerja, menggolongan pekerja radiasi dan membagi daerah kerja.
Pihak Yang Bertanggung Jawab
Terdapat pihak-pihak yang saling bekerjasama dan mempunyai tanggung jawab, dalam mempengaruhi keselamatan kerja pada pertambangan uranium, antara lain :

- Pengusaha Pertambangan - Pekerja
- Petugas Radiasi
- Petugas Ventilasi
Pengusaha Pertambangan mempunyai tanggung jawab atas pelaksanaan Keselamatan Kerja di area kerja tambang antara lain :
·            Pengusaha Pertambangan bertanggung jawab atas pengawasan keselamatan pekerja dari bahaya radiasi dan zat radioaktif. Pengusaha Pertambangan harus mengawasi agar radiasi terhadap setiap pekerja, dan zat radioaktif yang masuk ke dalam tubuhnya tetap berada dalam batas-batas yang d izinkan.
·            Pengusaha Pertambangan harus mempertimbangkan proteksi terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja pada semua tahap sejak perancangan dan perencanaan penambangan.
·            Pengusaha Pertambangan harus menjaga agar radiasi terhadap pekerja baik secara perorangan
maupun kelompok tetap serendah mungkin, dengan memperhatikan faktor ekonomi dan sosial.
·            Pengusaha Pertambangan harus menyediakan, memelihara dan menginspeksi secara teratur sarana, gedung dan peralatan, dan harus mengatur pekerjaan agar terjamin bahwa nilai batas yang tercantum tidak dilampaui.
·            Pengusaha Pertambangan harus menjamin bahwa setiap pekerja dan pengawas dilatih mengenai dasar ventilasi dan praktek proteksi radiasi dari seluruh kegiatan penambangan.
·            Pekerja dan pengawas juga harus diberi pengertian mengenai sifat, sumber dan pengaruh zat radioaktif terhadap keselamatan dan kesehatan serta pengendaliannya dengan cara pemeliharaan sistem ventilasi, kebersihan, dan pemakaian peralatan pelindung perorangan.
·            Pengusaha Pertambangan harus menjamin bahwa setiap pekerja yang memulai suatu pekerjaan baru diberi petunjuk secara menyeluruh tentang tugas dan tanggung jawabnya, sumber radiasi dan zat radioaktif yang berkaitan dengan pekerjaannya, dan tentang pengendalian, khususnya ventilasi.
Tanggung jawab dari Pekerja :
·            Pekerja harus mentaati semua ketentuan mengenai pengendalian radiasi dan zat radioaktif dalam lingkungan kerja dan tidak boleh lalai dan bahkan harus tidak melakukan kegiatan yang mungkin membawa akibat penyinaran yang tidak semestinya bagi dirinya atau teman sekerjanya.
·            Pekerja harus memakai :
(i)       alat, sarana dan perlengkapan pelindung yang disediakan, untuk membatasi radiasi dan zat radioaktif terhadapnya dan terhadap teman sekerjanya antara lain: alat respirator yang harus dipakai apabila kontaminasi di udara melebihi tingkat yang diijinkan, pakaian kerja, tutup kepala, sarung tangan, pakaian khusus kedap udara, selubung kaki kedap air, dan apron kedap air, bagi para pekerja.
(ii)     dosimeter perorangan dan peralatan monitor lain yang disediakan untuk memperkirakan radiasi dan zat radioaktif.
·            Tidak seorang pekerjapun diperkenankan, kecuali diberi wewenang, untuk mengubah, memindahkan atau mengganti peralatan keselamatan, ventilasi atau peralatan lainnya yang disediakan untuk melindungi dirinya atau melindungi orang lain, atau mengubah metode atau proses yang digunakan untuk pengendalian radiasi dan zat radioaktif.
·            Pekerja harus berusaha untuk mencegah kerusakan peralatan dan mengusahakan agar peralatan tersebut selalu dalam keadaan siap pakai.
·            Pekerja harus membiasakan menjaga menjaga kebersihan misalnya mencuci tangan sebelum makan dan merokok, memakai pakaian yang bersih dan mandi setelah bekerja sehingga mengurangi kemungkinan zat radioaktif masuk ke dalam tubuh.
Mereka yang berumur kurang dari 18 tahun tidak boleh dipekerjakan dalam tambang uranium.
Petugas Proteksi Radiasi bertanggung jawab :

·            Melaporkan kepada Pengusaha Instalasi tentang aspek-aspek radiologi pemonitoran daerah kerja dan dosimetri perorangan, juga tentang semua persoalan proteksi radiasi lainnya meliputi perlengkapan pelindung dan prosedur administrasi.
·            Mengindentifikasi sumber utama radiasi dan zat radioaktif dalam lingkungan kerja.
·            Memimpin program rutin pemonitoran radiasi serta program pemonitoran khusus.
·            Mengkalibrasi atau menjamin kalibrasi semua dosimeter dan instrumen yang dipakai untuk pemonitoran daerah kerja dan dosimetri perorangan.
·            Turut serta dalam program latihan pekerja, mempersiapkan atau menyetujui bahan latihan yang berkaitan dengan proteksi radiasi.
·            Menjamin bahwa catatan mengenai penyinaran disimpan sebaik-baiknya dan salinannya dikirim ke Pengusaha Instalasi secara berkala.
·            Menelaah ulang catatan penyinaran untuk mendeteksi adanya hasil yang tidak wajar atau kelainan dan menyelidiki hasil tersebut.
·            Turut serta dalam penyelidikan tentang penyinaran lebih dan lain-lain penyinaran yang tidak wajar atau terjadi karena kecelakaan, dan juga turut serta menulis laporan hasil penyelidikan tersebut ke Pengusaha Instalasi.
·            Membantu dokter dengan memberikan saran tentang kondisi penyinaran radiasi.
·            Menjamin bahwa alat proteksi pernafasan digunakan sesuai dengan Ketentuan ini.
Petugas ventilasi harus mendapat latihan dan pengalaman dalam merancang dan mengoperasikan sistem ventilasi tambang dan ia bertanggung jawab:
·            Melaporkan kepada pengusaha pertambangan tentang semua hal yang berkenaan dengan ventilasi dan sistem pembersihan udara, karena digunakannya sistem ventilasi yang didesain secara baik dan diawasi dengan semestinya dapat memperkecil penyinaran zat radioaktif di udara.
·            Menjamin sistem ventilasi beroperasi dengan baik seperti yang dirancang dan melaksanakan perubahan apabila perkembangan tambang memerlukan. Desain ventilasi dan perencanaan tambang harus dilakukan secara bersamaan dengan tujuan untuk memperoleh sistem ventilasi sekali jalan atau paralel untuk menjamin kualitas udara yang baik. Apabila sistem ventilasi diubah, rusak atau dihentikan, pekerja hanya diizinkan kembali ke tempat kerja mereka setelah sistem ventilasi beroperasi kembali.
·            Menjamin aliran dan kecepatan udara dan sesuai dengan ketentuan tentang ventilasi yang berlaku.
·            Menjamin bahwa instrumen yang digunakan telah dikalibrasi dengan betul.
·            Memimpin program pengambilan contoh dan pengendalian debu.
·            Turut serta dalam program latihan, mepersiapkan atau menyetujui bahan latihan yang berkaitan dengan ventilasi dan pengendalian debu.
Petunjuk Kerj a
Untuk setiap jenis tempat kerja dan tugas, Pengusaha Pertambangan harus menjamin bahwa lembaran petunjuk kerja yang berkaitan dengan peraturan dan prosedur proteksi radiasi yang digunakan untuk tempat kerja dan tugas tersebut, ditempatkan atau ditempel pada tempat yang mudah dilihat, dan bahwa pemberitahuan ini harus menggunakan bahasa (termasuk pictogram) yang dipahami oleh semua pekerja tambang, dan bahwa semuanya itu selalu dalam keadaan masih dapat dibaca, petunjuk kerja sebaiknya mengenai :
·         Potensi bahaya terhadap kesehatan yang berkaitan dengan pekerjaan mereka.
·         Metoda dan teknik kerja yang aman.
·         Sikap seksama yang harus dilakukan untuk membatasi penerimaan radiasi dan pemasukan zat radioaktif dan pertimbangan dilakukannya tindakan tertentu.
·         Ciri utama sistem ventilasi seluruh tambang dan pentingnya semua komponen sistem itu bekerja sebagaimana me stinya.
·         Pemeliharaan terhadap ventilasi tambahan untuk pengadaan catu udara segar ke tempat kerja.
·         Pentingnya pemanfaatan semua cara/alat untuk pengurangan debu.

Pentingnya dan cara pencegahan sirkulasi ulang udara setempat di tempat kerja dan di daerah yang lebih luas dari seluruh tambang.
·         Perlunya melapor segera jika terjadi kemacetan sistem ventilasi kepada pengawas atau Petugas Ventilasi.
·         Pemakaian, pengoperasian dan pemeliharaan sebagaimana mestinya peralatan monitor perorangan dan pelindung perorangan.
·         Pentingnya higiene perorangan dalam membatasi pemasukan zat radioaktif.
·         Nama-nama dokter, Petugas Proteksi Radiasi dan Petugas Ventilasi, serta nama-nama dan alamat wakil BAPETEN dan pekerja di tambang.
·         Perlu memberitahukan setiap masalah kesehatan.
·         Tindakan pertolongan pertama
Batas Dosis
Definisi dosis pembatas berdasarkan BSS adalah: Untuk paparan kerja, dosis pembatas adalah suatu nilai yang berkaitan dengan sumber dari dosis individu yang biasa digunakan untuk membatasi beberapa pilihan yang dipertimbangkan dalam proses optimasi. Dosis pembatas tidak dapat digunakan sebagai batas, tetapi sebagai tingkat minimum dari proteksi individu yang dapat dicapai dalam suatu situasi tertentu, dengan memperhatikan semua keadaan yang mempengaruhi.
Suatu batas dosis didefinisikan dalam besaran dosis efektif atau ekivalen bagi setiap orang dalam kegiatan praktis terkendali yang tidak boleh dilampaui. Batas dosis efektif untuk paparan kerja merupakan jumlah dosis efektif dari sumber eksternal dan dosis efektif terikat dari masukan radionuklida dalam periode waktu yang sama.
Dalam memproteksi pekerja pada tambang uranium maka batas dosis ekivalen :
a.   Untuk mencegah terjadinya efek non-stokastik, digunakan batas 0,5 Sv (50 rem) dalam 1 (satu) tahun untuk semua jaringan, kecuali lensa mata; untuk lensa mata batas tahunan yang disarankan adalah 0,15 Sv (15 rem). Nilai batas ini digunakan baik untuk penerimaan radiasi oleh suatu jaringan atau penerimaan radiasi pada beberapa organ, tetapi jumlah penerimaan radiasi dari semua organ dikalikan dengan faktor bobot masing-masing organ tidak boleh melebihi nilai batas untuk efek stokastik sebesar 50 mSv (5 rem).
b.   Untuk pembatasan efek stokastik, maka batas dosis ekivalen efektif tahunan (HE) untuk penerimaan radiasi seluruh tubuh adalah 50 mSv (5 rem).
Apabila pekerjaan dilakukan secara bersama oleh sejumlah pekerja, maka Pengusaha Pertambangan harus menjamin bahwa mereka semua paham akan tanggung jawab bersama mereka untuk mengendalikan radiasi dan zat radioaktif terhadap orang lain maupun mereka sendiri, dan bahwa mereka diawasi dengan baik.
Penggolongan Pekerj a Radiasi
Dengan bertujuan memonitori dan membatasi penyinaran pekerja radiasi dibedakan menjadi dua kategori antara lain :
·            Kategori A, pekerja radiasi yang mungkin menerima dosis sama dengan atau lebih besar dari 15 mSv (1500 mrem) per tahun;
·            Kategori B, pekerja radiasi yang mungkin menerima dosis lebih kecil 15 mSv (1500 mrem) per tahun.
Pembagian Daerah Kerja
Penggolongan pekerja dapat dilakukan dengan berdasarkan pembagian daerah kerja sesuai dengan laju penyinaran sebenarnya atau potensial yaitu
a.       Daerah pengawasan yaitu daerah kerja yang memungkinkan seorang pekerja menerima dosis radiasi tidak lebih dari 15 mSv (1500 mrem) dalam satu tahun dan bebas kontaminasi. Daerah ini dapat dibedakan atas daerah radiasi sangat rendah dan daerah radiasi rendah.
b.       Daerah pengendalian yaitu daerah kerja yang memungkinkan seorang pekerja menerima dosis 15 mSv (1500 mrem) atau lebih dalam satu tahun. Untuk memasuki daerah ini harus diawasi dan

memenuhi ketentuan kerja. Dalam daerah pengendalian baik pemonitoran perorangan maupun pemonitoran daerah harus dilakukan. Dalam daerah ini harus terdapat tanda-tanda peringatan yang ditempatkan pada pintu masuk maupun pada pintu didalamnya. Wialayah tambang bawah tanah digolongkan sebagai daerah pengendalian, karena laju penyinaran dalam tambang tersebut sangat beraneka ragam. Dalam daerah pengendalian terdapat daerah radiasi sedang, daerah radiasi tinggi, daerah kontaminasi rendah, sedang dan tinggi.
Pengawasan
Pengawasan bertujuan dalam mengevaluasi penyinaran terhadap pekerja dan memperoleh data yang diperlukan untuk pengendalian batas dosis yang diperbolehkan.
1. Dalam wilayah kerja tambang uranium
·            Mengawasi daerah kerja dimana penyinaran tahunan yang diterima perorangan dapat melampaui 5 mSv harus di monitor di bawah pengawasan Petugas Proteksi Radiasi dan berkonsultasi dengan Petugas Ventilasi.
·            Pemonitoran debu radioaktif harus dilaksanakan secara teratur, apabila di dalam tambang dan instalasi pengolahan terdapat kemungkinan masuknya debu radioaktif ke dalam tubuh melalui saluran pernafasan atau pencernaan. Frekuensi pemonitoran ini harus ditentukan dengan memperhatikan konsentrasi debu radioaktif dan potensi.
Munculnya debu harus dikurangi dengan menggunakan teknik penambangan dengan pola peledakan yang tepat, penggunaan air, dan sebagainya, dan diharapkan tidak menyebar kemudian sebelum dibuang ke lingkungan harus melalui filter. Penyebaran debu dikendalikan dengan sirkulasi pertukaran udara untuk mengencerkan tingkat konsentrasi debu yang diperbolehkan. Pengendalian debu sebaiknya dioperasikan terus-menerus.
·            Pengukuran kontaminasi radioaktif permukaan pada struktur dan peralatan di daerah produksi akhir dalam instalasi pengolahan harus dilakukan untuk memperkirakan hasil guna sistem pengendalian debu dan langkah-langkah untuk mengawasi masuknya zat radiaktif ke dalam tubuh manusia.
2. Pekerja tambang uranium
·            Apabila penyinaran eksterna perorangan harus ditentukan, maka hal ini harus dilakukan dengan menggunakan detektor radiasi perorangan yang terus menerus dipakai oleh seseorang selama bekerja.
·            Semua orang yang dipekerjakan dalam penambangan uranium harus diperiksa kesehatannya sebelum mulai melakukan pekerjaan dan dalam selang waktu yang memadai sesudahnya.
·            Pekerja harus segera melaporkan tiap penyakit yang di deritanya kepada dokter.
·            Apabila ada pekerja wanita yang hamil, kehamilan tersebut harus juga dilaporkan kepada dokter.
·            Mencatat data kesehatan pekerja tambang uranium.
Ucapan Terima Kasih
Terimakasih untuk orang tua kami yang tercinta serta keluarga P2STPIBN yang kami banggakan.
Kesimpulan
1.       Pengusaha Pertambangan bertanggung jawab atas pengawasan keselamatan pekerja dari bahaya radiasi dan zat radioaktif. Pengusaha Pertambangan harus mengawasi agar radiasi terhadap setiap pekerja, dan zat radioaktif yang masuk ke dalam tubuhnya tetap berada dalam batas-batas yang d izinkan.
2.       Pekerja harus mentaati semua ketentuan mengenai pengendalian radiasi dan zat radioaktif dalam lingkungan kerja dan tidak boleh lalai dan bahkan harus tidak melakukan kegiatan yang mungkin membawa akibat penyinaran yang tidak semestinya bagi dirinya atau teman sekerjanya.
3.       Petunjuk kerja yang berkaitan dengan peraturan dan prosedur proteksi radiasi yang digunakan untuk tempat kerja dan tugas tersebut, ditempatkan atau ditempel pada tempat yang mudah dilihat.

4.      Untuk membatasi penerimaan dosis radiasi oleh pekerja yang ditimbulkan oleh kegiatan persiapan penambangan, penggalian, produksi, pemrosesan dan penanganan bijih radioaktif harus memperhatikan sistem pembatasan dosis, yang mencakup pembenaran kegiatan yang dilakukan, optimasi proteksi radiasi dan pembatasan dosis ekivalen terhadap seseorang.
5.      Penggolongan daerah kerja dan pembagian daerah kerja dilakukan untuk membatasi pekerja menerima dosis lebih dari yang ditentukan.
Daftar Pustaka
[1]     UU RI No. 1 Tahun 1970 tentang “Keselamatan Kerja”;
[2]     Keputusan Kepala BAPETEN Nomor : 12/Ka-BAPETEN/VI-99 tentang “Ketentuan Keselamatan Kerja Penambangan Dan Pengolahan Bahan Galian Radioaktif ”;
[3]     IAEA, RS-G-1 .1 : “Occupational Radiation Protection